JPNN.com, JAKARTA – Mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto divonis penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Post navigation Kisah Juru Kunci Makam Bergota Semarang: Menjelang Ramadan Sibuk Melayani Peziarah Andhika Wijaya Siap Menghentikan Taisei Marukawa & Gali Freitas, Siap-siap Saja