JPNN.com, BANDA ACEH – Penyidik Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Aceh Besar yang diduga telah mengeksploitasi secara ekonomi dua anak mereka yang disuruh jadi pengemis. Post navigation Tekan Harga Pangan Sebelum Ramadan, Pemkot Sukabumi Gelar Bazar Pangan Murah di 7 Kecamatan Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Maret 2024