sumut.jpnn.com, MEDAN – Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) memberikan sanksi kepada pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.203.180 yang berada di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. SPBU tersebut terbukti melakukan tindakan di luar prosedur yaitu salah mengisi jenis BBM ke tangki pendam sehingga menyebabkan puluhan kendaraan terkontaminasi.