jatim.jpnn.com, MALANG – Santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Lawang, Kabupaten malang yang melakukan perundungan kepada juniornya menggunakan setrika uap akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Post navigation Polda Metro Panggil Ulang Firli Bahuri Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Puting Beliung Selama 14 Hari