JPNN.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Post navigation Kemendikbudristek Terus Berkomitmen Memajukan Perfilman Indonesia Bawaslu Jabar Antisipasi Serangan Fajar Menjelang Pencoblosan