JPNN.com, AMBON – Bawaslu Maluku menyatakan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dari hasil pertemuan Gibran Rakabuming Raka bersama Kepala Desa (Kades) dan raja-raja di Kota Ambon, pada Senin 8 Januari 2024 tidak terbukti. Post navigation Kampanye di Pasuruan, Anies: Rakyat Jangan Mau Suara Dibeli Jasad Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah, Begini Kondisinya