jateng.jpnn.com, SOLO – Sidang perdana tuntutan Almas Tsaqibirru terhadap cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Surakarta pada Rabu (7/2) berakhir dengan penunjukan Bambang Ariyanto sebagai mediator. Post navigation Jalankan Imbauan Jaksa Agung, Kajati Bali Siap Tindak Jaksa Terlibat Politik Praktis SMPN 1 Sukasada Berstatus Sekolah Rujukan Google, Pertama di Bali