JPNN.com, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP memvonis Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam komisioner lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).