jabar.jpnn.com, DEPOK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memberikan surat imbauan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Post navigation Kaesang PSI: Samsul Pasti Menang Debat Lagi Polres Serdang Bedagai Bagikan Sembako ‘Door to Door’ untuk Meringankan Beban Masyarakat