JPNN.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tidak bisa memproses hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe dalam tindak pidana rasuah. Post navigation Kunjungan Wisatawan di Sumenep Hingga Akhir Tahun Tembus 1,6 Juta Orang Tenggelam Saat Mencari Besi di Sungai Batanghari, Piter Ditemukan Meninggal Dunia