JPNN.com, PEKANBARU – Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil divonis 9 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 600 juta atas korupsi yang dilakukannya. Post navigation Peringatan Hari Ibu, Rieke: Perempuan Berperan Aktif dalam Perjuangan Kemerdekaan Korlantas Polri Apresiasi Inovasi ETLE yang Dilakukan Polda Sulsel