jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua orang pria yang melakukan persetubuhan pada anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Post navigation Israel Terus Serang Palestina, ABI: Ini Kejahatan dari Banyak Kejahatan APVI Keberatan Pajak Rokok Elektronik Berlaku 2024