bali.jpnn.com, BANGLI – Kejari Bangli Bali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum atau kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 2023. Post navigation DPMK Dorong Pembentukan 38 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura Pelajar Denpasar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung, Konon Sudah Ada Warning