JPNN.com – JAYAPURA – Polresta Jayapura Kota, Papua, menangkap dua penjual minuman keras atau miras ilegal, MS (25) dan A (28), Minggu (10/12) dini hari. Post navigation Pelajar Denpasar Tewas Tenggelam di Pantai Biaung, Konon Sudah Ada Warning Al Umanaa Kembangkan Potensi Santri dengan Konsep Pendidikan Futuristis