JPNN.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali mengirimkan surat kedua ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengklarifikasi isu kebocoran Data Pemilihan Tetap (DPT). Post navigation Pebisnis di Padang Ajukan Gugat Praperadilan Terhadap Polda Sumbar Putaran Kedua Livoli Divisi Utama 2023: BIN Pasundan ke Final, LavAni Menyusul?