lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyatakan bahwa kampanye Prabowo-Gibran di PKOR Way Halim sudah sesuai dengan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Post navigation 2 Syarat Honorer jadi PPPK Jalur Tol, Semoga Dikabulkan Film Pemukiman Setan Dapat Sambutan Luar Biasa di Midnight Event JAFF 2023, Wow