JPNN.com – KOTA BENGKULU – Terdakwa tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial EL divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu. Post navigation Anies Tawarkan Akses Pupuk dan Kepastian Harga kepada Petani Beri Edukasi Keuangan Saat Musim Liburan, DepositoBPR by Komunal Hadirkan Fundtasia Fair