JPNN.com, SAMPANG – Penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur menetapkan Bendahara Desa Gunung Rancak Sofrowi (S) sebagai tersangka dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) setempat. Post navigation Arya Sinulingga Sebut Presiden Persiraja tidak Patuhi Sanksi Komdis PSSI Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan UEA