jateng.jpnn.com, SEMARANG – Upah Minimum Kota (UMK) Semarang diusulkan naik sebesar Rp 3.249.969,71 pada 2024. Besaran yang akan diusulkan itu tak mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2021. Post navigation Sontoloyo, Buruh Pabrik di Serang Perkosa Anak di Bawah Umur Menko PMK Sebut Kesehatan jadi Aspek Utama Mencapai Indonesia Emas 2045