Sanksi terberat yang akan diberikan Bawaslu ialah sanksi pidana dan peserta Pemilu 2024 yang didukung juga berpotensi didiskualifikasi. Post navigation Bawaslu Belum Dapat Bukti Keterlibatan Polisi dalam Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di Jember Serukan Demokrasi Tanpa Fitnah, Jarnas 98 Ingatkan Ancaman Disintegrasi Bangsa