Dalam putusannya MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat sehingga dicopot dari jabatan Ketua MK. Post navigation Sejumlah Pendukung Prabowo-Gibran Unjuk Rasa Jelang Putusan MKMK, Bawa Poster ‘Aku Padamu MK’ Sepakat Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dari Hakim MK, Mahfud MD: Copot Saja, Wong Pelanggaran Berat