JPNN.com – JAKARTA – Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah memahami dan menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan ketua MK, yang terbukti melanggar kode etik berat karena konflik kepentingan dalam perkara yang diperiksa dan diputuskan.