jateng.jpnn.com, SOLO – Gibran Rakabuming Raka wajib mengembalikan KTA PDI Perjuangan saat dirinya resmi ditetapkan sebagai cawapres Prabowo Subianto oleh KPU untuk Pilpres 2024. Post navigation HUT KORPRI ke-52, Agus Fatoni Apresiasi Antusiasme ASN Ikut Baksos Donor Darah Dorong Konektivitas Bandara Kertajati, AirAsia Layani Rute Internasional dan Domestik