JPNN.com, JAKARTA – Polisi menangkap dua tersangka kasus judi online, yakni wanita berinisial NA (42) dan pria berinisial CAS (40) di wilayah Jakarta Barat dan Utara. Post navigation Setelah Turun ke Jalan, Syifa Hadju Aktif Bela Palestina di Media Sosial Kementerian Palestina Sebut Israel Hancurkan 26 Masjid Gaza