jateng.jpnn.com, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menandatangani nota kesepakatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (perda) di Ruang DPRD Kota Semarang, Selasa (17/10). Post navigation BMKG Sebut Kabut Asap di Kota Bengkulu Dapat Mengganggu Penerbangan Penuh Makna, Ifan Seventeen Rilis Album 17