JPNN.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia capres dan cawapres. Post navigation Irjen Iqbal Langsung Perintahkan 2 Kombes untuk Periksa Kapolsek yang Mengeluarkan Tahanan Karhutla 4 Kecamatan di OKI Sulit Dipadamkan dan Memicu Asap Tebal, Ini Sebabnya