JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi bukti registrasi dan identifikasi seseorang yang memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Post navigation Kemnaker Terus Benahi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu Hingga Hilir Jadwal Bioskop Semarang, Jumat (29/9): DP Mall, Central City, Citra XXI-The Park