jabar.jpnn.com, DEPOK – Polres Metro Depok mengamankan tiga pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), berinisial MH (43 tahun), F (39 tahun) dan PH (29 tahun). Post navigation Korupsi di UNS Solo Diduga Capai Rp 34,6 Miliar, 26 Saksi Diperiksa Termasuk Rektor Teruntuk Pihak Ferry Irawan, Hotman Paris Beri Pesan Begini, Jleb!