PALEMBANG, BERITATERKINI.co.id–Tim Kuasa Hukum atau Legal PT Gorby Putra Utama (GPU) menganggap stement salah satu oknum Komisi III DPR RI TIDAK BIJAK  dan terkesan membangun opini publik belaka.

Stement tersebut diutarakan oknum komisi III DPR RI bahwa dirinya selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta kepada Kabareskrim Polri harus turun tangan untuk mengambil segera langkah penanggulangan dan secepat-cepatnya, di salah satu media online, beberapa waktu yang lalu.

Oknum tersebut juga menyebut puncak polemik tapal batas ini terjadi saat Permendagri Nomor 76 tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Mendagri Nomor 50 Tahun 2014 terbit. Aturan itu terkait dengan perbatasan wilayah antara Muba dan Muratara.

Terkait hal tersebut, Tim Kuasa Hukum PT GPU, Sofhuan Yusfiansyah, SH (SHS Law Firm) mengatakan stement tersebut sangat tidak bijak dan tidak mencerminkan mewakili seluruh kepentingan rakyat Indonesia.

“Stement itu justru terkesan menuduh ada dugaan pelanggaran yang terjadi dari mafia tambang dengan sengaja cenderung menyematkan dan/atau menuduh PT. GPU seolah olah bagian dari mafia tambang,”ujar dia dalam keterangannya, Senin (18/09/23).

Lebih lanjut, Sofhuan menyampaikan permasalahan terkait tapal batas wilayah ini, bukan kewenangan Kabareskrim dan Kapolda Sumsel untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Karena dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 tahun 2014, tentang perubahan atas peraturan Mendagri tahun Nomor 50 Tahun 2014 tentang perbatasan wilayah antara Kabupaten Muba dan Muratara.

“Yang mesti dipahami fungsi legislasi sebagai anggota DPR adalah memahami tentang aturan perundang-undangan yang berlaku ketika Permendagri No. 50 Tahun 2014 menjadi Permendagri No. 76 Tahun 2004 tentang Perubahan Permendagri No. 50 Tahun 2004 tentang batas daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Musi Rawas Utara (pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas) Maka secara Otomatis Permendagri No. 50 Tahun 2014, TIDAK BERLAKU LAGI,”jelas dia.

Dilanjutkan, Syofuan menerangkan bahwa Permendagri No. 76 Tahun 2014 ini TELAH DIKUATKAN oleh Putusan Judicial Review No. 03 P/HUM/2015 dan No. 71 P/HUM/2015 Mahkamah Agung Republik Indonesia, atas wilayah antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Muba, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), titik koordinat wilayah IUP-OP PT GPU seluruhnya berada di Kabupaten Muratara.

Sofhuan menegaskan bahwa PT. GPU telah memiliki izin usaha pertambangan operasi (IUP-OP) berdasarkan SK Bupati Musi Rawas No. 002/ KPTS/ Distamben/ 2009 tanggal 1 Juni 2009 dan bersertifikat Clear and Clean No. 38/Bb/03/2012 Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI.

Bahkan telah adanya Persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Batubara Republik Indonesia Terkait RKAB IUP OP Tahun 2023. PT. Gorby Putra Utama dengan Nomor Surat: T1856.RKAB /MB.05/ DJB.B/2022.

Untuk selanjutnya PT GPU melakukan operasional pertambangan atau aktifitas lainnya di lokasi Izin Usaha Pertambangan – Izin Operasional (IUP-OP) PT. Gorby Putra Utama di wilayah di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

Di mana lahan tersebut telah dibebaskan dari masyarakat dan berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan.

“Artinya aktifitas pertambangan PT GPU berada di lokasi yang sah dan benar sesuai dengan IUP-OP PT GPU, dengan alas hak atas tanah yang dimilikinya, serta peraturan batas daerah yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap,”tegas dia.

Sofhuan mengatakan apalagi, Oknum anggota DPR RI ini menyebutkan laporan masyarakat yang diterimanya ada potensi konflik yang terjadi di lapangan Sebanyak 500 hektera kebun sawit PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Dirampas dan dirusak batang sawit oleh PT Gorby Putra Utama (GPU).

“Pernyataan itu, kami anggap sangatlah menyesatkan dan terkesan kuat Menggiring Kebohongan Publik, justru sebaliknya berdasarkan fakta yang terjadi PT. Gorby Putra Utama menjadi Pihak Korban dari PT. SKB karena ada jalan milik PT. GPU yang dibuat parit gajah dan ditanami sawit,” demikian disampaikan Sofhuan Yusfiansyah SH selaku Kuasa Hukum PT. GPU.

Bahkan menurutnya, justru terjadi aksi premanisme yang menghadang dan menghalangi kendaraan operasional dan alat berat PT GPU di Lokasi Kabupaten Musi Rawas Utara

“Janganlah Oknum anggota DPR RI TIDAK BIJAK dalam merespon masalah ini dan Jangan bikin Gaduh dan terkesan Kuat membangun Opini Publik yang TIDAK BENAR,”tandas dia (***)

Artikel Legal PT Gorby Putra Utama Beranggapan Stement Oknum Komisi III DPR RI TIDAK BIJAK pertama kali tampil pada Berita Terkini.

By admin