JPNN.com, NAGAN RAYA – Juliadi bin Ramli (37), terdakwa kasus korupsi dana desa yang menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya diminta menyerahkan diri. Post navigation Pelajar Konvoi Sepeda Motor Sambil Bawa Senjata Tajam Federal Oil Berharap Alex Marquez Konsisten Bertahan di 10 Besar Klasemen MotoGP 2023