JPNN.com, JAKARTA – Polisi telah menangkap dua pelaku penganiayaan di wilayah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat, yakni pria berinisial SA (38) dan GN (42). Post navigation Konsultan Pajak dan Karyawan Perusahaan Wajib Paham PMK 66, Penting! Ganjar Milenial Adakan Sosialisasi Pencegahan Stunting di Kapuas