JPNN.com, JAKARTA – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun setelah dibuat. Post navigation Kampanye di Sekolah Diizinkan Mahkamah Konstitusi, Mardani PKS Berkomentar Begini Sultan Minta Warga Jogja Hati-Hati Beraktivitas Saat Musim Kemarau