jatim.jpnn.com, SURABAYA – Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim resmi melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap Gedung Grha Wismilak di Jalan Darmo 36-38 Kota Surabaya pada Senin (14/8). Post navigation Pemain Asal Jepang Akan Memperkuat PSBS Biak, Nih Profilnya Penangkapan Teroris Oknum Pegawai KAI Memberikan Rasa Aman