JPNN.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan anggota Komisi I DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka, penerbitan dokumen perjanjian pertambangan Sendawa Jaya. Post navigation 3 Panja RUU ASN Pastikan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Lebih Mudah, Belum Percaya Lagi? Soal Isu Jokowi Dukung Prabowo, Sekjen PDIP Ingatkan Tokoh Wayang yang Jujur