JPNN.com, JAKARTA – Pelaku usaha angkutan penyeberangan mengapresiasi keputusan Pemerintah yang merealisasikan usulan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi sebesar 5 persen, terhitung sejak 3 Agustus 2023. Post navigation Kenangan Manis dari Ridwan Kamil di Hari Jadi ke-73 Kabupaten Bekasi BTN Raih Gold Winner di Ajang Mob-Ex Awards 2023