JPNN.com, DENPASAR – Dua warga negara atau WN China kena deportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar, Bali karena diduga mendirikan perusahaan fiktif dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (Itas) investor. Post navigation KPU Sumut: 21 Bacalon Anggota DPD RI Dapil Sumatera Utara Memenuhi Syarat Thibaut Courtois Cedera ACL, Ancelotti Mengandalkan Lunin