JPNN.com, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan AKBP Dody Prawiranegara melanggar kode etik kepolisian. Post navigation Desa Energi Berdikari di Ogan Ilir Manfaatkan Sinar Matahari untuk Pertanian Ramah Lingkungan Menpora Dito Antusias dengan Terobosan PB Perpani Menjelang Olimpiade Paris 2024