JPNN.com, PONTIANAK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalbar sebagai tersangka korupsi proyek renovasi waterfront Sambas. Post navigation KPK Kumpulkan Menag dan Pejabat Eselon 1, Ada Apa? Belasan Warga Keracunan Makanan Reses Anggota DPRD Kota Cimahi