JPNN.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan keluarga mantan Pangkostrad Letnan Jenderal (Purn) Kemal Idris. Post navigation Persib Dapat Hasil Kurang Baik di 4 Laga Terakhir, Levy Madinda Tak Sabar Merumput Citayam Fashion Week Tampilkan Tema Sekolah hingga Film Barbie