JPNN.com, ASAHAN – Aparat kepolisian menangkap SN (44), mantan Kepala Desa (kades) Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, periode 2016-2022 dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 840.180.000. Post navigation Ganjar Pranowo Buka Layanan Aduan Pungli Sekolah di Jateng Rumah Sakit Wisata Medis Unggulan Tingkatkan Citra Layanan Kesehatan Malaysia