Terdakwa Revenge Porn, Alwi Husen Maulana terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Post navigation Oknum Jaksa Hubungi Korban Revenge Porn Ajak Ketemuan di Cafe, Kejari Pandeglang: Mungkin Di-hack Tiga Ruang Fraksi Parpol Pendukung Prabowo Subianto di DPRD Banten Kebakaran