jateng.jpnn.com, SOLO – Sebanyak tujuh anggota kelompok supoter Persis Solo, yakni Garis Keras (GK) dijerat pasal 170 ayat 2 k-1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Post navigation Soal Bacawapres Pendamping Ganjar, Hasto Sebut Bu Mega Menunggu Momentum Tepat Jokowi Menikmati Malam Minggu di Malioboro Yogyakarta