JPNN.com, SERAM BAGIAN TIMUR – Polres Seram Bagian Timur (SBT) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco. Post navigation AEON Mall Indonesia Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Libatkan Tiga Atlet Legendaris Demi Peran di Film Why Do You Love Me, TJ Ruth Naikkan Berat Badannya, Sesak