jatim.jpnn.com, SURABAYA – Putusan damai yang ditetapkan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya mendapatkan apresiasi dari pemohon perkara penundaan PKPU terhadap PLTU Embalut di Kalimantan Timur PT Indonesia Energi Dinamika. Post navigation Pembangunan Skybridge Stasiun Paledang Capai 36 Persen, Dedie: Harus Selesai Akhir Tahun Ini TGS Ganjar Perkuat Spiritualitas Remaja Sumut Supaya Terhindar dari Narkoba