JPNN.com, JAKARTA – Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LD PBNU) KH Abdullah Syamsul Arifin (Gus Aab) mengatakan semua pihak harus memahami bahwa kewenangan Kejagung untuk ikut menangani atau menyelidiki korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang tentang Kejaksaan, tetpi juga diatur dalam undang-undang KPK.

By admin