jabar.jpnn.com, BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan, kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) di Hari Raya Waisak 2023. Post navigation Tersangka Penghina Bupati Situbondo Ditangkap Polisi Seusai Foto Bareng Alhamdulillah, Jalan di Palembang 90 Persen Akan Mulus Tahun Ini