JPNN.com, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan akan mengambil tindakan kepada seseorang apabila mengalami peristiwa dalam bentuk pidana. Post navigation Peminat Anggota KPU Bali Minim, Timsel Baru Menjaring 26 Orang, Ternyata Gegara Ini Dukung 1000 Days Fund, Kredivo Ikut Mencegah Stunting di 300 Ribu Titik