JPNN.com – MATARAM – Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, akan membayarkan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) daerah itu. Post navigation Perintah Kapolda Sumsel, Korban Penyiraman Air Keras Diobati Gratis di RS Bhayangkara Palembang Teco Respons Kritik Suporter: Saya tak Peduli yang Penting Berkualitas