JPNN.com, JAKARTA – Praktisi hukum Clara Viriya menilai e-Court peradilan Indonesia masih memiliki lubang besar yang dapat menimbulkan kerugian fundamental bagi pencari keadilan. Post navigation Pemprov Jawa Tengah Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut, Ganjar: Terima Kasih Heri Amalindo, Mebawa PALI Juara 3 STQH XXVII 2023