jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan menempuh jalur hukum terkait penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) tanpa izin di wilayahnya. Post navigation WN Nigeria Mengamuk dan Menganiaya 2 Lansia di Apartemen Kawasan Kelapa Gading Panglima TNI: Saya Ulangi, Hindari Bersikap Arogan